MAROS,FAJAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau untuk tidak menambah libur. Mereka mesti masuk setelah libur Lebaran usai.
Akan ada sanksi menunggu bagi ASN yang mangkir pada hari pertama berkantor, Selasa, 16 April, hari ini.
Teguran tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan gaji.
“Kalau sudah tiga kali tidak ikut apel, maka akan diberikan sanksi disiplin berat,” tegas Bupati Maros AS Chaidir Syam, Senin, 15 April.
Pihaknya pun akan melakukan sidak ke masing-masing Organisi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama berkantor. Pemkab tidak akan memberlakukan Work From Home (WFH) usai Lebaran.
“Untuk di Maros kami berlakukan Work From Office (WFO) karena melihat kondisi masih tetap aman arus baliknya dan juga arus kendaraan terpantau lancar aman terkendali,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Akan tetapi, bagi ASN yang terjebak arus balik dan tidak memungkinkan berada di Maros agar melaporkan ke OPD masing-masing.
“Tapi untuk OPD pelayanan diwajibkan mulai masuk untuk memberikan pelayanan ke masyarakat,” katanya. (rin/zuk)