MAROS, FAJAR–Dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Maros di Jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabuaten Maros, Sabtu malam, 13 April.
“Ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jalan oros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda, Minggu, 14 April.
Kedua pelaku yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20).
“Keduanya merupakan warga Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep,” jelas mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.
Penangkapan ini berawal saat petugas mendapati dua pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan. Mereka mencari dengan dibantu penerangan senter ponsel.
“Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ponsel pelaku, ditemukan petunjuk berupa maps (peta) dan gambar. Setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu 0,35 gram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp150.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.