English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Sidak SPBU di Sulsel Pantau Kecurangan

Jika terindikasi ada kecurangan, bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen. Bahkan kalau ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka dikenai UU Migas. “Bisa dapat hukuman di atas 4 tahun penjara,” katanya.

Pengecekan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan di setiap SPBU yang ada di Maros, khususnya pada musim mudik Lebaran 2024.

“Diharapkan dengan sidak yang kami lakukan ini bisa menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya,” harap mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini. (rin/zuk)

News Feed