JAKARTA, FAJAR–Eks Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin.
Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar selama menjabat di lingkungan bea cukai itu. Tak terima, Andhi ajukan banding usai putusan dibacakan.
Vonis Andhi turun sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang memintanya dibui selama 10 tahun tiga bulan. Dalam vonis kemarin, Hakim Ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda sebesar Rp1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan.
“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” terang Djuyamto.
Adhi terbukti melanggar pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis itu. Di antaranya, selama persidangan dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan selama 2012-2023. Dia berdalih, uang puluhan miliar tersebut merupakan buah dari bisnis yang dia jalin dari berbagai perusahaan. Dia mengklaim tak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatanya itu.
Namun, dalam pertimbangannya, Hakim mempunyai pandangan lain. Andhi diduga telah menyembunyikan kekayaannya itu lewat sejumlah rekening atas nama orang lain. Ada sekitar delapan rekening yang Andhi kuasai atas nama orang lain.