MAKASSAR, FAJAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Drektorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Sulbar, dan Sultra (Sulselbartra) target capaian pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 mencapai seratus persen.
Sebagaimana diketahui tenggat waktu atau deadline melaporkan SPT tahunan pajak 2023 ditetapkan pada 31 Maret 2024. Adapun capaian pelaporan dari Kanwil DJP Sulselbartra sudah mendekati seratus persen.
“Per hari ini, capaian pelaporan kita sudah 97 persen dari seluruh wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT-nya di wilayah Sulselbartra,” ujar Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto ditemui saat mengunjungi salah satu outlet Pojok Pajak yang berada di Trans Studio Mall (TSM), Makassar, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut Heri, capaian tersebut menunjukkan kepatuhan pajak yang sangat baik. Ia pun yakin sebelum nantinya tenggat waktu pelaporan berakhir, SPT tahunan pajak 2023 bisa mencapai seratus persen.
“Ini adalah kepatuhan yang sangat bagus, target kita seratus persen. Dan kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang menunjukkan kepatuhan atau sukarela wajib pajak yang luar biasa,” ucapnya.
Kepala Bidang Penyuluhan pelayanan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menyebut, untuk menggenjot pelaporan SPT tahunan pajak 2023 bisa mencapai seratus persen, pihaknya tetap membuka pelayanan di setiap kantor pelayanan pajak meskipun di hari libur.
“Hari ini meskipun libur kita tetap masuk, dan beberapa layanan di luar kantor kita juga tetap buka, jadi bagi masyarakat yang membutuhkan bisa ke kantor layanan pajak,” katanya di kesempatan yang sama saat mendampingi Kepala Kanwil DJP Sulselbartra.