Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg) DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan Pemerintah.
“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2) huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”