English English Indonesian Indonesian
oleh

Terbukti Lakukan Politik Uang, Sadap Dituntut Lima Bulan Penjara

FAJAR, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan politik uang, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, dituntut pidana lima bulan penjara. JPU Kejari Makassar menilai Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.

Dalam dakwaan JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp5 juta atau pidana kurungan selama dua bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar jaksa, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya di Ruang Sidang Bagir Manan PN Makassar, Kamis, 28 Maret 2024.

Sadap mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk menilai tuntutan tersebut. Dia mengaku siap menerima apapun putusan majelis hakim nantinya.

“Alhamdulillah kalau memang harus begitu dan ini sebagai percontohan untuk di Sulawesi Selatan. Tidak ada masalah nanti kita lihat bergantung dari pengacara,” ujar Sadap ditemui usai sidang. (edo)

News Feed