Sementara itu, pelapor khusus PBB untuk HAM di Wilayah Pendudukan Palestina Francesca Albanese menyebut operasi militer Israel merupakan tindakan genosida. Hal itu diutarakannya dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Selasa (26/3/2-24).
Atas dasar itu, ia menyerukan kepada berbagai negara untuk segera menjatuhkan sanksi dan memberlakukan embargo senjata kepada Israel. Lebih dari 32 ribu warga Palestina di Gaza telah terbunuh oleh kekejaman Israel.
’’Secara khusus, Israel telah melakukan tiga tindakan genosida terhadap warga Palestina sebagai kelompok dengan niat tersirat, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius, dengan sengaja membuat kondisi kehidupan yang akan berujung pada kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut,’’ jelas Albanese.
Israel yang tidak menghadiri sesi itu menolak laporan Albanese. Misi diplomatik Israel di Jenewa menilai bahwa penggunaan kata genosida “keterlaluan”. Ia mengatakan bahwa perang tersebut ditujukan kepada kelompok Hamas dan bukan kepada warga sipil Palestina.
Negara-negara Teluk seperti Qatar, serta negara-negara Afrika, termasuk Aljazair dan Mauritania, menyuarakan dukungan atas temuan Albanese dan keprihatinan atas situasi kemanusiaan.
Albanese, pengacara asal Italia, adalah satu dari belasan ahli HAM independen yang diberi mandat oleh PBB untuk melaporkan dan memberi saran tentang tema dan krisis spesifik. Meski begitu, pandangannya tidak mencerminkan pandangan PBB secara keseluruhan.
(dee/tyo/bay/jpg/zuk)