English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi Divonis Empat Tahun

FAJAR, MAKASSAR – Dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 miliar di Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, divonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (27/3/2024).

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Vonis kedua terdakwa tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Multi Alim Malkab.

“Terdakwa juga dibebankan uang pengganti Rp 28 juta, subsider satu bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, ” kata Muhammad Yusuf Karim saat membacakan putusannya, Rabu (27/3/2024).

Terhadap terdakwa Syam Jaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (edo)

News Feed