FAJAR, MAKASSAR-Sidang dugaan politik dengan terdakwa, Syarifuddin Dg Punna (SaDap) kembali digelar. Agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang meringankan dari terdakwa.
JPU Kejari Makassar, Muh Irfan mengatakan ahli tidak sempat hadir di persidangan. Sehingga keterangannya yang di berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.
“Tadi keterangan ahli hanya dibacakan. Yang mana intinya menerangkan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana pemilu,” kata M Irfan saat ditemui setelah persidangan di ruang sidang Harifin A Tumpa, Selasa (26/03/2024).
Irfan menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan. Sidang tersebut diagendakan besok (Rabu, 26 Maret). Besoknya, yakni Kamis, 27 Maret pembelaan dan pembacaan putusan Senin, 2 April.
Penasihat hukum terdakwa Syarifuddin Dg Punna, Yusuf Gunco menjelaskan, sesuai dengan fakta tidak ada unsur menyuruh. Tidak ada unsur niat untuk membagi uang kampanye tetapi itu masalah sedekah. “Klien kami tidak pernah menjual dirinya sebagai Caleg. Jadi ini yang terjadi di Dg Punna ini adalah kebiasaan-kebiasaan masa lalunya,” akunya.
Diketahui, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap telah memenuhi panggilan Bawaslu Makassar, pada Kamis, 22 Februari lalu. SaDap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan bagi-bagi uang atau money politic, di Anjungan Pantai Losari, beberapa waktu lalu. (edo/*)