Ada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang selalu dikenang terkait Pemilihan Presiden. Putusan itu diambil pada tanggal 12 Desember 2002 mengabulkan permintaan Bush (Capres Republik) dengan perbandingan 5:4 putusan (Dissenting). Sebelumnya Mahkamah Agung Florida atas permintaan Al Gore (pesaing Bush – calon Demokrat) memerintahkan penghitungan ulang secara manual di Florida. Bush yang secara hitungan elektronik sudah menang 537 suara di Florida menyatakan keberatan jika harus ada hitung ulang. Alasan utamanya adalah penghitungan ulang mustahil dilakukan di seluruh wilayah karena tenggat waktu penyerahan suara negara bagian adalah 18 Desember 2000. Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikatnya — akhirnya mengantarkan Bush meraih 25 suara elektoral Florida.
Atas keputusan itu, Bush akhirnya memenangi Pemilu AS dengan meraih 271 suara elektoral, adapun Gore mendapat 266 suara. Padahal, Gore menang suara populer atas Bush dengan selisih 500 ribu suara. Al Gore pun menyampaikan pidato kekalahan dan mengucapkan selamat kepada Bush.
**
Sengketa di Florida sesungguhnya bermula ketika Bush selalu menyatakan ada kecurangan perhitungan awal. Padahal saat itu Al Gore sudah memimpin perhitungan suara. Gore lalu menegaskan Gubernur Florida adalah Jeb, adik Bush. Selain itu, Katherine Harris, sekretaris negara bagian Florida yang ditugasi mengawasi pemilihan, adalah seorang Republikan. Hitungan ulang tahap pertama (sebagian wilayah) dilakukan dan memberi kemenangan ke Bush. Gore tidak menerima dan meminta hitung ulang keseluruhan secara manual. Mahkamah Agung Florida (negara bagian) setuju. Tetapi Bush berkeberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (federal) dan akhirnya perhitungan tahap kedua dibatalkan.