Dalam satu mingguan ini ada dua putusan MK yang terasa berbeda nuansanya dengan ‘Putusan Perkara 90’ — yakni menolak gugatan larangan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil dan diterimanya gugatan tentang pencemaran nama baik yang diajukan Haris Azhar. Dua putusan terakhir ini dinilai
cukup progresif. Mengubah pandangan bahwa kepatuhan MK kepada partai politik dan penguasa menjadi kepatuhan kepada Konstitusi.
Kita berharap — meskipun tidak harus sempurna — harus ada sesuatu yang memberikan harapan bagi demokrasi negeri ini dalam putusan MK nantinya.**