MOSKWA, FAJAR–Sementara itu, Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstemis dan teroris. Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.
Daftar itu dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan tersebut memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14.000 orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris.
Mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny.
’’Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya,’’ kata kantor berita negara RIA.
Rusia sebelumnya juga telah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual ‘non-tradisional’ dan melarang perubahan gender secara hukum atau medis.
Siapa pun yang ketahuan melakukan ‘pelanggaran’ itu dapat didenda hingga RUB 400.000 (hampir Rp90 juta), dengan denda yang jauh lebih tinggi untuk organisasi atau jurnalis. (dee/bay/jpg/zuk)