Oleh: Sutardjo Tui*
BANK berfungsi sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan ke masyarakat. Kehadirannya bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Muaranya, bank berkontribusi dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perannya sama dengan fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu fungsi BUMN, yakni sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian. Termasuk membantu dalam pengembangan usaha kecil.
Apabila memperhatikan fungsi perbankan dan fungsi BUMN, tersirat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah, termasuk pemerintah daerah untuk memajukan perekonomian rakyat. Berujung pada penurunan jumlah masyarakat miskin.
Oleh sebab itu, penurunan serta pencegahan bertambahnya masyarakat miskin termasuk di Sulawesi Selatan bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun ada juga tanggung jawab perbankan dan BUMN di daerah tersebut.
Data-data menunjukkan bahwa jumlah penduduk Sulsel 9.227.747 jiwa (2022) dan 9.312.019 jiwa (2023). Dari angka itu, jumlah masyarakat miskin 777.490 jiwa (2020) atau 8,42 persen. Selanjutnya menjadi 788.860 jiwa (2023) atau 8,47 persen. Terjadi peningkatan jumlah masyarakat miskin 11.410 jiwa kurun tiga tahun.
Di lain pihak, total penyaluran kredit sebesar Rp155,9 triliun (2023). Untuk kredit usaha raykat (KUR) sebesar Rp15,36 triliun. Aabila memperhatikan total kredit yang disalurkan oleh perbankan dibanding jumlah masyarakat miskin pada 2023 sebanyak 788.850 jiwa, maka angka kemiskinan akan dengan mudah diturunkan sampai pada angka 3 persen saja atau turun kurang lebih 5 persen selama 5 tahun ke depan.