FAJAR, JAKARTA—Pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.
Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. “Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahnya bagaimana detailnya,” katanya dikutip dari dpr.go.id, Jumat, 15 Maret 2024.
Tapi yang jelas, kata dia, rancangan undang-undang itu memang ada di Undang-Undang No. 20 Tahun 2023. “Itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting. Itu yang baru di dalam undang-undang kita yang baru. RPP nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan di-konsinyering-kan,” jelas Syamsurizal.
Politisi Fraksi PPP ini menjelaskan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
“Kalau yang saya ketahui itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun. Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” kata Legislator Dapil Riau I itu.
Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.