English English Indonesian Indonesian
oleh

Kabar Bahagia bagi ASN, Jam Kerja Berkurang 20 Jam

MAROS, FAJAR–Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros berubah. Jika dirata-ratakan, terjadi pengurangan lima jam dalam seminggu atau total 20 jam selama sebulan.

Mereka bekerja pukul 08.00 Wita-15.00 Wita atau 32 jam 30 menit seminggu selama bulan puasa. “Yang membedakan hanya jam istirahatnya,” kata Bupati Maros AS Chaidir Syam, Selasa, 12 Maret.

Kalau hari Senin-Kamis jam istirahatnya mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita. “Jam istirahatnya hanya setengah jam. Sementara kalau hari jumat jam istirahatnya pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita atau sekitar satu jam,” jelasnya.

Pengurangan jam kerja ini dilakukan agar ASN muslim memiliki waktu untuk mempersiapkan menu berbuka puasa. “Semoga tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB menjelaskan Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang jam kerja ASN seluruh Indonesia.

“Jadi perbedaannya kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. Sedangkan untuk bulan Ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu,” jelasnya. (rin/zuk)

News Feed