SENGKANG, FAJAR — Kisruh terjadi antara kepala desa (kades) dan sekretaris desa (sekdes). Penyebabnya masalah proyek.
LANTARAN kasus itu, Syamsuddin, Kades Alelebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo menuai kecaman. Kepemimpinannya dikeluhkan. Pemecatan yang dilakukannya diambil secara sepihak.
Ilyas Mawi, Sekdes Alelebbae, diduga dipecat buntut dari proyek APBDes tahun anggaran 2023. Diduga terjadi mark up alias penggelembungan atas nilai proyek, sehingga sekdes menolak.
“Sekdes tidak mau kerja sama untuk membantu Pak Desa untuk mark up. Makanya dipecat,” ujar tokoh masyarakat Pitumpanua, Herman, Kamis, 7 Maret 2024.
Ilyas awalnya diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2023, dengan realisasi anggaran 100 persen. Namun, dia menolak karena tidak sesuai pekerjaan.
“Realisasi anggaran 100 persen, tapi tidak ada pengadaannya,” sambung Herman.
Ilyas sendiri mengaku sudah melaporkan pemecatan atau pemberhentian dirinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wajo, Senin, 4 Maret.
Dia tidak ingin banyak berkomentar penyebab dirinya dipecat. “Saya menunggu fasilitasi dari Dinas PMD,” ucapnya.
Terpisah, Kades Alelebbae Syamsuddin yang dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Kata dia, pemecatan dikarenakan sekdes tidak dapat berkoordinasi dalam segala pekerjaan.
“Saya sudah kasih dia kepercayaan. Tapi kalau ada kegiatan atau program tidak dilaporkan ke saya. Kan, saya banyak agenda lain diurus,” katanya.
Dirinya mencontohkan ada beberapa proyek tidak terlaksana tahun 2023, karena minimnya koordinasi. Alhasil terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Sehingga dilakukan pemecatan karena dinilai tidak dapat bekerja.