English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Sita Randis Pejabat yang Diduga Dipakai Rudapaksa Wanita, Pelaku Mau Threesome

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban. Saat disekap, dua pelaku melecehkan korban. Korban pun melawan, sehingga tidak jadi dirudapaksa. Namun, pelecehan tetap terjadi.

Korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar. Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa. Tak lama ketiga pelaku ditangkap. Mereka telah mendekap di sel polisi.

Ketiga pelaku dijerat pasal berbeda. UC dikenakan Pasal 285 subsider 289 KUHPidana. Sedangkan MR dan MQ dijerat Pasal 289 KUHPidana. “UC ini ancamannya 12 tahun penjara. MR dan MQ terancam sembilan tahun penjara,” tegasnya. (wis/zuk)

News Feed