FAJAR, MAKASSAR — Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan inisial JBB (57), berakhir. Kontraktor tersebut diamankan di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin, 26 Februari 2024.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, proyek yang dikerjakan tersangka JBB tersebut di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran (TA) 2018. Pembangunan pasar rakyat tersebut tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Akibat perbuatan tersangka JBB, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,035 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.
JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih satu tahun tiga bulan. Hal ini sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022.
“Sebelum mengamankan tersangka terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilans selama dua hari dua malam. Tujuannya untuk memastikan keberadaan tersangka ditempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar,” kata Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan ini, selanjutnya diserahkan kepada Kejati Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejari Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.