Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (edo)
News Feed
SMEXPO Makassar 2024 Hadirkan Steven Pasaribu di Monumen Mandala
Ragam|5 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi event yang mengajak warga Makassar untuk bernyanyi dan menikmati beragam kuliner. Namanya, panggung
Ramai Kasus Perundungan Anak, Puan Minta Pemerintah jangan Diam Saja
Nasional|5 hari lalu
FAJAR, JAKARTA–Kasus perundungan marak belakangan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani pun meminta Pemerintah dan stakeholder di bidang
Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketua Umum dalam Munaslub, AYP: KADIN Semakin Terdepan
Nasional|5 hari lalu
FAJAR, JAKARTA-Terpilihnya Anindya Bakrie (Anin) sebagai Ketua Umum KADIN diharapkan mampu membawa organisasi tersebut semakin terdepan dalam segala
Platform Jubir AI, Teknologi Baru Bantu Cakada Lebih Dikenal Masyarakat
Ragam|5 hari lalu
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi platform kecerdasan buatan (AI). Namanya jubir.ai hadir sebagai inovasi yang dapat membantu calon
TPA Ida Hedar Resmi Terima Piagam Izin Operasional Tanda Daftar Lembaga Dari Kemenag
Ragam|5 hari lalu
HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Ida Hedar telah menggelar wisuda santri pertama, di TPA Al-Qur’an Ida
- Sebelumnya
- 1
- …
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- …
- 715
- Berikutnya