English English Indonesian Indonesian
oleh

Ditahan Kejaksaan, Enam Tersangka Proyek Paselloreng Segera Sidang

MAKASSAR, FAJAR — Enam tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo segera disidang. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Makassar.

Mereka adalah Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo Andi Akhyar Anwar, anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, setelah penerimaan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan kepada para tersangka masing-masing 20 hari. Terhitung sejak Rabu, 21 Februari hingga Senin, 11 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum juga telah menerima penyerahan tanggung jawab beberapa barang bukti serta aset para tersangka. Selanjutanya akan dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

“Dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut. Setelah dilimpahkan, tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” beber Soetarmi, Minggu, 25 Februari.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar meminta semua pihaknya yang terlibat dalam perkara 2021 ini harus ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk warga yang menerima manfaat dari dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

“Bocorannya banyak orang yang menikmati pembebasan lahan tersebut. Sehingga mereka juga harus ditersangkakan. Jangan ada yang tidak dijerat, ini bisa dikatakan mafia tanah,” akunya. (edo/zuk)

News Feed