FAJAR,PANGKEP – Penyidik Kejari Pangkep meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pemasangan CCTV dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan, Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sufikar menjelaskan bahwa, terdapat pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di Kabupaten Pangkep yang terindikasi tindak pidana korupsi.
“Bahwa adapun sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara pada pemasangan CCTV,” ungkapnya dihadapan awak media, Jumat, 23 Februari.
Dijelaskan bahwa, pemasangan CCTV itu tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Pangkep. “Kegiatan ini dianggarkan di dalam Dipa 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150 juta per kelurahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose terhadap penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan Di Kabupaten Pangkep.
“Pemasangan CCTV ini, pada tahun anggaran 2022 dan 2023 naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024,” paparnya.(fit)