Harapan kubu yang menang atas hasil hitungan cepat agar perolehan suara ini juga yang akan nanti mereka dapatkan pada real count di KPU. Sehingga pemilu cukup satu putaran saja. Berbeda dengan kubu 01, mengharapkan suara yang diperoleh dapat mengimbangi suara paslon 02, sehingga penyelenggaraan pemilu berlangsung dua putaran.
***
Pemahaman saya hasil hitungan cepat, yang biasa juga diistilahkan metode exit poll berbasis data sampel yang diperoleh dari mereka yang sudah mencoblos atau memilih. Namanya sampel artinya tidak semua pemilih di seluruh TPS Indonesia, yang berdasarkan data resmi KPU kurang lebih sebanyak 204,8 juta. Dengan demikian tentu prosentase perolehan suara berdasarkan hitungan cepat itu hanya dikatakan sebagai prediksi belum suara real (real count). Suara real menjadi kewenangan KPU untuk mengumumkan yang membutuhkan waktu paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara (Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu No 17 Tahun 2017.
Jadi idealnya mari kita menunggu perhitungan hasil real yang nanti akan diumumkan secara resmi oleh KPU. Apa yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei yang melakukan hitungan cepat itu hanya sebagai prediksi semata. Jangan hasil hitung cepat menjadi opini publik yang dapat menyebabkan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak lagi bekerja secara profesional, jujur, dan adil.