FAJAR, MAKASSAR — Tim tangkap buron Kejati Sulsel berhasil mengamankan terpidana DPO kasus investasi bodong, Andi Awaluddin Buchri. Dia diamankan setelah sempat borun selama dua tahun lebih.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Andi Awaluddin Buchri diamankan pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.57 Wita, di Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan tim Tabur Kejari Makassar telah berhasil mengamankan buronan Kejari Makassar.
Terpidana Andi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi bodong “Trading Forex”. Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1,141 miliar.
Hakim Mahkamah Agung mengatakan, Andi Awaluddin Buchri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri selama satu tahun. Dia sudah disampaikan secara patut tiga kali, namun tidak datang, makanya dinyatakan DPO,” kata Soetarmi saat melakukan konfrensi pers di Teras Kantor Kejati Sulsel, Rabu, Rabu, 21 Februari 2024.
Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar selama 2 tahun 2 bulan, sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht. Setelah Andi Awaluddin Buchri mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.