Selama pelariannya dia berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Sulsel, untuk bersembunyi. Di antaranya indekos di Jl Budaya, Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kemudian pindah indekos di Pondok 777 Jl Tidung IX Tamalate, Makassar. Terakhir terpidana pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur).
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar ksaan untuk pelaksanaan eksekusi di Lapas Klas 1 A Makassar.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya mengimbau kepada seluruh buron yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (edo)