BULUKUMBA, FAJAR — Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba mengabulkan eksepsi PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk. Sehingga gugatan perdata yang diajukan Tutong Bin Sattaring, dan Sangka Bin Sattaring Nebis In Idem, dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Humas PT PP Lonsum, Rusli menceritakan gugatan yang diajukan masyarakat kepada PN Bulukumban 27 Juli 2023. Di mana yang menjadi objek gugatannya adalah objek perkara terdahulu dengan jumlah 253 orang penggugat, yang di antara penggugat terdahulu tersebut adalah orang tua dari penggugat.
Sehingga objek gugatannya adalah objek yang sama dengan perkara terdahulu yaitu perkara perdata pada tahun 198. Di mana telah diperiksa dan diputus serta telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan perkara Nomor17/K/1982/BLK juncto Nomor 228/1983/PT/Pdt juncto putusan kasasi dan PK di Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1987 juncto Nomor 298 PK/PDT/1991.
Luas objek gugatan 350 hektare dan pengadilan mengabulkan gugatan terdahulu sebagian yaitu 200 hektare. Di mana amar putusan tersebut secara jelas menyatakan 200 hektare, pelaksanaan eksekusi telah dilakukan PN Bulukumba dan telah terjadi kekeliruan dalam pelasanaan eksekusi tersebut karena telah melakukan eksekusi seluas 540,60 hektare.
Kekeliruan dalam pelaksanan eksekusi tersebut telah dilakukan menyempurnakan eksekusi sesuai dengan amar putusan yaitu 200 hektare.Penyempurnaan eksekusi tersebut bukan tanpa dasar, kekeliruan eksekusi tersebut telah dinyatakan menyimpang dari putusan MA serta petunjuk Pengadilan Tinggi Ujung Pandang.