PANGKEP, FAJAR- Keluarga Saenal Abidin (52) lagi berbunga-bunga. Doa-doa mereka selangkah lagi terpenuhi.
Saenal, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat menjalani hukuman mati, telah mendapat vonis bebas dari mahkamah di Kota Kinabalu, Malaysia. Tidak lama lagi ia kembali ke kampung halamannya di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Pangkep.
Kepala Desa Taraweang Amiruddin mengaku mendapat kabar langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu. Pekan ini, Saenal sudah bisa pulang ke tanah air.
“Barusan saya dikabari dari KJRI langsung. KJRI targetkan hari Sabtu ini sudah bisa berangkat pulang ke Indonesia,” ucap Amiruddin, Selasa, 13 Februari 2024.
Putusan bebas Saenal sudah diterima secara tertulis dari pihak Makhamah pascasidang, awal Februari lalu.
Saat ini, Saenal sudah berada di depot imigrasi. Dia sudah keluar dari tahanan dan sedang dipersiapkan untuk pulang ke kampung halamannya.
Aparat desa pun sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait rencana kepulangan Saenal dari negeri jiran.
“Iya saya juga sudah bicara dengan Pak Bupati untuk tindaklanjutnya nanti kita bahas lagi,” tambahnya yang juga merupakan saudara kandung Saenal ini.
Dijemput Bupati
Sementara itu, Bupati Pangkep Muh Yusran Lalogau juga berencana untuk datang langsung ke Malaysia menjemput warganya yang telah menjalani masa tahanan hingga 27 tahun lamanya di tahanan Kota Kinabalu.
“Kita sementara bahas juga terkait kepulangannya apakah memungkinkan kita untuk datang ke sana menjemput langsung karena memang sejak persidangan kemarin itu kita sudah jadwalkan untuk berangkat,” kata Yusran. (fit/zuk)