FAJAR, MAKASSAR – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 juga angkat bicara terkait putusan DKPP tersebut. Prinsipnya, OMS setuju dengan keputusan DKPP ini.
Namun, OMS menilai harusnya sanksinya pemecatan sebagai anggota KPU RI. Menurutnya, Ketua KPU RI sudah banyak terlibat kasus etik. Sebelumnya pada 3 April 2023 lalu, DKPP juga pernah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti punya hubungan dengan seorang perempuan bernama Hasnaeni yang berstatus sebagai peserta pemilu.
“Jadi harusnya sudah pemecatan karena sebelumnya sudah mendapat sanksi keras,” kata Aflina Mustafainah, perwakilan OMS Kawal Pemilu 2024.
OMS juga menilai bahwa ini menunjukkan KPU tidak profesional. Putusan DKPP ini kata Aflina jelas akan membuat masyarakat makin tidak percaya dengan penyelenggara pemilu, khususnya KPU. “Kita berharap people power akan bersikap dengan situasi pemilu 2024 di Indonesia,” tegasnya. (mum)