English English Indonesian Indonesian
oleh

Respons Pernyataan Sekjen Kemendagri soal Gaji ASN, MUI: Tidak Berhak Terima Zakat

YOGYAKARTA, FAJAR–ASN tidak masuk kategori miskin. MUI pun menegaskan, mereka tak berhak menerima zakat.

SEBELUMNYA, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pernyataan kontroversial. Dia menyebut, sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kategori miskin sehingga berhak mendapat zakat.

Sontak saja, pernyataan itu langsung dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi MUI personel ASN memiliki penghasilan minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga tidak masuk kategori miskin dan berhak menerima dana zakat (mustahik).

Suhajar sendiri, sebelumnya mengatakan pendapatnya dalam kegiatan Taspen Day. Dia meyebut dari 4,2 juta ASN, sekitar 10 persennya masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Klaim itu, dinilai dari sejumlah indikator. Salah satunya adalah pendapatan. Dia menyebut, masih banyak ASN yang gajinya di bawah 7 juta rupiah. Padahal, untuk ASN yang sudah berkeluarga, angka tersebut relatif rendah.

Indikator lainnya, adalah kepemilikan rumah. Diakuinya, dengan gaji tersebut, sulit bagi ASN memiliki rumah yang layak. Yakni rasio 8 per meter per kepala. “Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya.

MUI berpendapat lain, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat M. Cholil Nafis mengatakan, secara umum orang yang berhak menerima uang zakat adalah orang miskin.

News Feed