JAKARTA, FAJAR–Profesor Peneliti Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menyentil para pejabat yang diduga terlibat politik praktis. Dukung mendukung dalam pemilu sebenarnya tak dibolehkan bagi mereka, kecuali dengan syarat tertentu.
Langkah Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya boleh memihak dianggapnya sesuatu yang tak benar. Baru pada rezim ini seorang presiden aktif mendorong anaknya menjadi calon dalam pilpres.
Ikrar yang juga Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI juga menyoroti Pj Gubernur Sulsel yang disebutnya menyampaikan kepada ASN bahwa mereka boleh berpihak. Padahal, di mana pun ASN tak boleh terlibat politik praktis.
‘Saya mendapatkan berita di daerah Anda, Sulawesi Selatan itu rupanya Gubernur, (maksudnya) Pejabat Gubernur-nya itu mengatakan kepada ASN di bawahnya bahwa anda punya hak berpolitik,” kata Ikrar dalam siniar “Abraham Samad Speak Up” dikutip Selasa (30/1/2024)
“Padahal Anda tahu di manapun di dunia ini yang namanya ASN atau siapapun dia kalau memegang jabatan di pemerintahan, itu haram hukumnya Anda kemudian untuk memihak pada salah satu paslon,” imbuh Ikrar.
Bukan tanpa sebab ASN tak boleh terlibat politik praktis. Jika paslon yang didukungnya tidak terpilih, maka sangat riskan posisinya di tangan pemerintahan yang baru.
Abraham Samad yang juga mantan Ketua KPK pun menimpali.
“Jadi memang ini ada beberapa Pj Gubernur ya yang dilantik sama Jokowi itu kan semuanya kalau kita lihat bisa diarahkan,” urai Samad. (zuk)