FAJAR, LUTIM — Ombudsman RI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang memiliki kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tinggi dengan nilai 83,84 (zona hijau).
Penghargaan diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsyad yang didampingi Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar kepada Bupati Luwu Timur, H. Budiman.
Penghargaan ini diserahkan pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Tingkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (25/01/24).
Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anugerah ini didapat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur karena berhasil meraih opini kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan Ombudsman RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023. (*)