FAJAR, MAKASSAR-KPU Sulsel melakukan pemusnahan 346 ribu surat suara tidak layak pakai sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Umum 2024. Pemusnahan ini dilakukan setelah selesainya aktivitas percetakan surat suara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan langkah preventif setelah aktivitas percetakan surat suara selesai. Meski demikian, jika dalam proses sortir di KPU kabupaten kota masih ditemukan surat suara yang rusak, maka KPU bersedia untuk menggantinya.
“Kalau ada yang bermasalah kemudian perlu pergantian, karena kan tidak ada lagi proses cetak di sini (PT Adi Karya). Makanya kertas suara itu, jadi penitipan kertas suara yang layak untuk menunggu komplain sampai dua hari sebelum hari H (pencoblosan),” terang Hasbullah kepada media di Percetakan PT Adi Karya.
Apabila terdapat surat suara rusak di daerah, KPU akan menggantinya dengan kelebihan yang ada. Namun, jika tidak ada kelebihan, KPU akan melakukan pembuatan Berita Acara (BA) untuk pemusnahan sebelum hari pencoblosan.
Hasbullah merinci bahwa sebanyak 1.118 master plat percetakan surat suara dihancurkan di PT Adi Perkasa Makassar. Selain itu, sekitar 346 ribu lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan tidak dipergunakan juga dimusnahkan. “Pemusnahan hari ini melibatkan 346 ribu lembar surat suara tidak terpakai atau rusak di PT Adi Perkasa, serta 1.118 master plat,” tuturnya saat seremonial pemusnahan, Senin, 22 Januari.
Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kombes Pol Bambang Widjanarko mengaku, turut melakukan pengamanan mulai dari percetakan hingga pemusnahan surat suara. Pemusnahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.
“Ini merupakan aturan dari PKPU, kertas suara itu harus dihancurkan dan dalam prosesnya disaksikan oleh rekan-rekan dari KPU, Bawaslu, kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang diwakili oleh saya,” katanya.
Meskipun sudah tidak ada aktivitas percetakan surat suara Pemilu 2024 di PT Adi Perkasa, pihaknya masih menyiagakan personel. Ia menyebut ada delapan personel berjaga di PT Adi Perkasa untuk melakukan pengamanan. “Tetap ada anggota sebanyak delapan personel yang standby di sini,” ucapnya.
Kasubag Logistik KPU RI, Hendra Abdy yang turut hadir menjelaskan, plat itu harus dimusnahkan karena hanya sekali atau beberapa kali cetak saja. Tergantung jenis mesin.
“Kalau untuk plat, di sinikan cetaknya pakai mesin web. Mesin web itu satu tower itu tergantung jenis mesin webnya. Biasanya itu minimal 4 plat untuk satu jenis surat suara. Kalau sudah dicopot dari mesin tidak bisa dipakai lagi karena untuk surat suara ini kita mau menghasilkan yang tidak ada noda. Kalau dipasang lagi sudah pasti bercaknya banyak,” terangnya.
Dia menekankan, sudah ada prosedur dari KPU RI untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak atau gagal cetak itu di seluruh tempat percetakan. “Kalau untuk pemusnahan karena surat suara yang gagal cetak itu ada yang hitam dan lain-lain,” ujarnya. (mum/*)