Ketiganya dijerat Pasal 55 Jo Pasal 38 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. (ams)
Warga Tonyamang dan Aliansi Mahasiswa Pinrang Sambangi Pengadilan Negeri
