Sementara pemberhentian hanya dapat dilakukan ketika ada pelanggaran yang dilakukan. “Itu pemberhentian dilakukan karena melanggar norma etika atau bisa juga karena tidak menjalankan tugas pekerjaannya,” paparnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulu Tellue, Hariadi mengaku belum bersedia diminta keterangan terkait alasan pemecatan sepihak yang dilakukannya itu. “Nanti saya jelaskan kronologinya,” singkatnya.(fit)