English English Indonesian Indonesian
oleh

Izin Pulang Lebih Awal di Acara Tahun Baru, Sekdes Langsung Diganti

FAJAR, PANGKEP- Pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Bulu Tellue, Kecamatan Tondong Tallasa, dinilai sepihak dan tanpa dasar.

Hal itu pun disesalkan Haswar, Sekdes Bulu Tellue yang digantikan sepihak oleh Kepala Desa setempat.

“Saya diminta untuk mengundurkan diri, Tetapi sampai sekarang saya tidak ajukan surat pengunduran diri. Namun, ternyata sudah ada sekdes yang baru,” ungkapnya, Senin, 22 Januari.

Ia pun menyesalkan keputusan yang dilakukan kades setempat, tanpa alasan yang jelas dan ia menyebut tidak melanggar apapun sejauh ini.

“Saat itu saya dipanggil sama Pak Kades untuk acara. Tapi saya tidak lama disana, karena istri saya juga menelpon untuk pulang karena sudah larut malam,” ucapnya.

Namun menurutnya, ucapan tersebut yang meminta izin untuk pulang membuat Kades Bulu Tellue tersinggung.

“Tapi saat minta izin pulang, Pak Kades justru bernada tinggi dan bilang besok kita selesaikan. Tapi sepulang saya ke rumah sekitar pukul tiga, saya di chat sama Pak Kades dan disuruh mengundurkan diri saja,” jelasnya.

Olehnya itu, ia sangat disayangkan, terlebih lagi saat ini, telah terbit Surat Keputusan (SK) baru terhadap struktural Perangkat Desa, yang dengan sepihak namanya telah dihapus dan digantikan oleh orang lain. “Iya saya sudah tidak masuk sejak diminta mengundurkan diri apalagi sudah ada sekdes baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangkep, Djajang Andi Abbas bahwa terkait dengan pergantian aparat desa itu ada aturan yang mengikatnya.

“Regulasi penggantian perangkat desa itu jelas jelas aturannya dalam permendagri, ada tiga poin yaitu ketika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan,” katanya.

News Feed