JAKARTA, FAJAR-Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Padahal, tanpa hadir pun, sidang bisa berjalan.
Gugatan praperadilan dilayangkan tiga lembaga masyarakat antikorupsi kepada pimpinan KPK. Mereka mendesak agar buronan tersangka korupsi, Harun Masiku disidang secara in absentia.
Itu lantaran mereka menilai KPK lambat dalam menangkap Harun yang sudah menghilang sejak empat tahun lalu.
Permohonan itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Mereka gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.
Buron sejak 17 Januari 2020, Boyamin menduga Harun Masiku sudah meninggal. Lantaran melihat rekam jejak dan kemampuannya melarikan diri, sulit untuk seorang Harun kabur terus terusan tanpa ada dukungan finansial.
Tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa terdakwa sangat diperlukan. Agar publik segera mendapat kepastian mengenai kasus ini. Ketimbang harus menunggu Harun ditangkap dan diseret ke meja hijau.
Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Namun, juga belum bisa memastikan ke publik mengenai keberadaan Harun Masiku.