English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Makassar: Bebaskan 3 Warga Pinrang yang Dikriminalisasi Karena Protes Keberadaan Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama

PINRANG, FAJAR — Sudirman Arif (59), Kamaruddin (51) dan Abd. Azis Katuo (63) merupakan warga Dusun Talabangi, Desa Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Pinrang yang dikriminalisasi atas tindakan protesnya terhadap keberadaan menara (tower) telekomunikasi.

Tower tersebut diketahui milik PT. Tower Bersama yang dianggap mengganggu ketentraman serta merusak barang elektronik milik warga sekitar.

Protes tersebut berupa tindakan penggembokan pagar tower yang dilakukan pada Desember 2022, dua bulan setelah masa kontrak PT. Tower Bersama dengan pemilik lahan selesai.

Akibat penggembokan itu, mereka dilaporkan karena dianggap menghalangi petugas tower untuk menjalankan tugasnya karena pada saat itu jaringan telekomunikasi mengalami gangguan sehingga jaringan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Negeri Pinrang dalam surat dakwaannya, mendakwa ketiganya melanggar Pasal 55 jo Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Saat ini ketiganya sedang ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Pinrang untuk menjalani proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dilangsungkan pada Selasa 23 Januari 2024 mendatang.

Protes dan penolakan warga telah berlangsung sejak lama, setidaknya terhitung saat warga mulai menyurati dan mendatangi langsung kantor kelurahan setempat di tahun 2021 lalu.

Tidak berhenti disitu, berkali-kali warga melakukan pertemuan, baik di kantor kelurahan maupun di rumah salah satu warga dengan dihadiri langsung oleh pemerintah setempat dan aparat kepolisian.

News Feed