Atas informasi ini petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto
melakukan penyelidikan. Kemudian personil polisi dari satuan narkoba mengetahui keberadaan Yasis.Diman Yasis berada di salah satu warung makan yang terletak di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu sedang berdiri. Posisinya didepan warung dengan gerak gerik mencurigakan.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Luwu menghampiri dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet ukuran besar diduga shabu dan satu sachet ukuran kecil diduga shabu yang terbungkus kresek warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Yasis, maka dia mengakui dua sachet diduga shabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara dibeli dengan harga keseluruhan sebesar Rp 42 juta. Barang haram ini dibeli dari seorang rekannya yakni Asmi. Asmi merupakan warga Sidrap.
Polisi selanjutnya mulai bergerak pada pukul 16.00 wita.
Personil Sat Narkoba Polres Luwu menuju ke Kabupaten Sidrap untuk melakukan pengembangan dan setelah pukul 19.30 Wita, maka dilakukan penggerebekan sebuah rumah Asmi. Lalu Asmi ditemukan sedang duduk di dalam kamar tidur. Kemudian dikakukan penangkapan dan penggeledahan lalu.
Hasilnya ditemukan satu unit HP Android merek vivo warna putih diatas kasur. Setelah diinterogasi Asmi mengakui telah menyerahkan dua sachet shabu kepda Yasis. Asmi juga mengaku sabu ini dari AT yang kini masih dikejar polisi. “Tersangka Yasis dan Asmi langsung ditangkap dan tahan,”katanya.