Kapolres Luwu, AKBP Arisandi beberapa waktu lalu mengumumkan kasus perbuatan cabul yang dilaporkan ke Polres Luwu sebanyak 18 kasus. “Kita selesaikan sebanyak delapan kasus,”kata Arisandi.
Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Luwu sebanyak 16 kasus yang dilaporkan. Sebanyak delapan kasus yang berhasil diselesaikan. Penyembuhan anak di bawa umur sebanyak 13 kasus terlapor di Polres Luwu. Lalu terdapat 11 kasus diselesaikan.
Kasus pemeriksaan sebanyak tiga kasus dilapor dan berhasil diselesaikan semuanya. Percobaan pemerkosaan sebanyak dua laporan dan belum ada selesai. Kemudian, kasus perzinahan sebanyak delapan laporan dan dua kasus selesai ditangani Polres Luwu. (shd)