FAJAR, PINRANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mencium dugaan korupsi di salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di Pinrang. Saat ini, kasus tersebut dalam pendalaman dengan ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara belum ingin menjelaskan secara rinci kasus tersebut.
“Sekarang kita lakukan penyidikan kasus korupsi, nanti kita akan sampaikan secara rinci. Kasus BUMN,” katanya di Kantor Kejari Pinrang, Kamis 11 Januari.
Agung menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN di Pinrang. “Tim kami masih bekerja dan sedang melakukan pemeriksaan memintai keterangan,” tambah pria asal Bali ini.
Senada dengan Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia menuturkan bahwa pada kasus ini ditaksir kerugiannya mencapai ratusan juta. “Sementara permintaan perhitungan kerugian,” tuturnya. (ams)