English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Mantan Direksi PDAM Makassar Divonis Bebas

FAJAR, MAKASSAR-Hakim ketua persidangan, Johnicol Richard Frans memutus bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar, 8 Januari.

Johnicol Richard Frans mengatakan semua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Ketiganya yakni mantan direksi PDAM Makassar kini bernafas lega, hakim menyatakan semua bebas, tidak melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU. Mereka adalah mantan Dirut PDAM Makassar 2018 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Kuanggan 2019 Tiro Paranoa, dan Direktur Keuangan 2020 Asdar Ali.

Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa untuk segera dibebas setelah putusan ini disahkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Penuntut umum diberikan waktu dua pekan untuk pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Johnicol Richard Frans Sine, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Harifin A Tumpa.

Putusan bebas tersebut pun disambut meriah oleh keluarga dan kerabat tiga terdakwa. Bahkan Hamzah Ahmad sempai melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.

JPU Kejati Sulsel, Kamaria menuturkan pihaknya masih pikir-pikir. Dia tidak bisa langsung mengambil sikap. Pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu atas putusan tersebut.

“Kami penuntut umum pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

Sekadar informasi pada persidangan sebelumya terdakwa Hamzah Ahmad dituntut tujuh tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan uang pengganti Rp4,049 miliar bersama Tiro. Bersama Asdar Ali Rp3,8 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan. Sehingga jika tidak bayarkan maka digantikan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan.

Terdakwa Asdar Ali dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp3,803 miliar subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tiro Paranoan enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang Pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp4,049 miliar subsider tiga tahun tiga bulan.

Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan ketiga tersangka diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Namun dana tersebut digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dia menjelaskan tahun 2019 PDAM Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota. Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Makassar kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Faktanya kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Namun rapat pengusulan penggunaan laba, pengusulan PDAM Makassar ke Wali Kota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj Wali Kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka tidak mengindahkan aturan peraturan pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya. (edo)

News Feed