“Pelaku marah kemudian melakukan pengejaran. Terjadi penganiayaan ditusuk sebilah badik dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kita terapkan Pasal 351 dan 338 dengan ancaman 20 tahun,” tandasnya.
Sehari sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan pelaku memang heboh diberitakan. Seorang pemuda bernama Alwi Fadli tewas usai diserang orang tidak dikenal (OTK).
Pria 25 tahun itu ditemukan terkapar bersimbah darah tidak jauh dari indekosnya di kawasan Perumahan Bukamata Residence, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin, 8 Januari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, peristiwa nahas yang dialami Alwi Fadli itu terjadi sekitar pukul 05.10 Wita. Alwi diketahui sempat dibawa ke RS, namun sayang nyawanya tak tertolong sewaktu di perjalanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
“lya benar, sementara masih kita lakukan penyelidikan untuk pelaku dan motifnya,” jelas Devi kepada awak media saat ditemui di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin siang.
Korban diduga diserang secara membabi buta oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menggunakan sepeda motor.
“Sebelum ditemukan bersimbah darah, tetangga korban sempat mendengar teriakan dan melihat korban dikejar oleh OTK dengan senjata tajam. Keterangan saksi di lapangan, awalnya korban terlihat keluar dari rumah, tidak lama mendengar suara korban berteriak minta tolong, setelah itu dilihat oleh saksi korban dikejar,” beber Devi.