English English Indonesian Indonesian
oleh

Demo Perkara Pengancaman Terhadap Bos Jalangkote Lasinrang, Massa Tuntut Hakim Profesional

“Maka dari itu kami dari organisasi Celebes Law And Transparency (CLAT), tidak tinggal diam dalam membantu untuk bersama para penegak hukum dan akan selalu melakukan dukungan kepada semua elemen penegak hukum untuk senantiasa membantu dan mengawal problem yang terjadi. Agar keadilan dapat untuk diimbangi dengan baik, seperti kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dengan no 1206/PID.B/2023/PN.MKS. Kami harap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar agar tetap profesional atau objektif dalam menangani perkara,” kata Fahmi Sofyan.

Ia berharap, dalam menangani dan menelaah setiap perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dapat berpendapat lain dan memutuskan dengan seadil-adilnya.

Hal itu ditegaskannya, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan dengan dasar hukum UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 53 ayat (1). Bunyinya dalam memeriksa dan memutuskan perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuat dengan demikian.

Sehubungan dengan adanya perkara tersebut yang telah dinyatakan banding oleh jaksa pada Pengadilan Tinggi Makassar, maka pihaknya menyatakan sikap. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk bersikap profesional dalam menangani perkara, tanpa ada tebang pilih, dan tendensial dari pihak manapun.

“Meminta dan memohon kepada hakim PN Makassar untuk lebih selektif dalam menangani setiap perkara,” sebutnya.

Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, pihaknya menerima baik aksi unjuk rasa yang datang. Namun, persoalannya perkara dalam proses persidangan kasusnya sudah jelas jalan. Penetapan majelis hakimnya juga tidak bisa diintervensi terkait putusannya.

News Feed