FAJAR, MAKASSAR– Temuan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyimpangan pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) Makassar cukup mengejutkan. Nilainya mencapai Rp45,718 miliar atau 64,39 persen dari total anggaran Rp71 miliar.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Muh Sabri saat itu Sabri menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Makassar. Selain ada juga Mantan Camat Tamalanrea, Yarman AP; Mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa; dan penerima kuasa lahan, Abdullah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara pembebasan lahan industri persampahan Makassar telah keluar. Hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel nilainya mencapai Rp45,718 miliar.
Hal ini sejalan dengan dugaan awal penyidik yang menyatakan angka kerugian berada di atas 50 persen. Penyidikan awalnya ada lebih dari setengah lahan yang dibebaskan bermasalah.
“Penyidik terus mendalami perkara ini. Termasuk jika ditemukan bukti lain yang bisa mengarah kepada tersangka baru,” kata Andi Sundari, Jumat (05/01/2024)
Lebih lanjut Kasipidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hal ini guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus melakukan pencarian aset lainnya dari tersangka,” akunya. (edo)