Salah satu OPD yang mengajukan permohonan pendampingan proyek adalah
Dinas Kesehatan Luwu. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Anggaran di Dinas Kesehatan dan Puskesmas bertempat di Gedung Baharuddin Lopa Kantor Kejari Luwu, pekan lalu.
Dalam kegiatan ini, Dinas Kesehatan menghadirkan sejumlah Kepala Puskesmas selaku KPA/PPK dan Bendahara dan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Luwu sebagai narasumber.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, SH.,MH mengatakan, Sosialisasi atau sering digelar atas Inisiasi Kepala Dinas Kesehatan yang rutin dilaksanakan di Akhir tahun sebagai bentuk perhatian kepada perangkatnya agar diberikan pemahaman hukum dalam mengelola anggaran dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang telah pro aktif menggelar sering kepada perangkatnya terkait pencegahan Korupsi pada tata Kelola yang baik, kegiatan ini dibuat diakhir tahun sebagai bentuk refleksi kepada pelaksana anggaran agar lebih semangat nantinya di tahun 2024 untuk mengelola anggaran dan dilaksankan sesuai peraturan perundang-undangan,”kata Zulmar.
Kejaksaan akan menjadikan program Dinas Kesehatan sebagai bahan kajian kedepannya dalam menuntaskan permasalahan korupsi.“Pertama kegiatan ini masih dalam rangkaian hari anti korupsi sedunia. Kegiatan ini dinilai sebagai salah satu alternatif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.” kata Zulmar.
Pada Sosialisasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu juga memaparkan arahan Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Peserta dimana dalam paparan tersebut intinya Kajari menyampaikan arahan Pimpinan kepada para peserta sosialisasi untuk bersama-sama senantiasa bahu-membahu bersinergi untuk memerangi korupsi serta menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menangani perkara korupsi mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulsel sangat memprihatinkan, ditemukan jika hasil kerugian negara yang timbul akibat korupsi di Sulsel bisa digunakan untuk membangun tiga kabupaten yang tertinggal.