FAJAR, MAKASSAR-Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo kini bisa bernapas bebas. Hakim memutuskan mantan Kadis Perpustakaan Makassar tersebut tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum terdakwa Tenri A Palallo, Abd Gafur mengatakan, ketua majelis hakim persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan majelis hakim terdakwa segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. “Istilahnya pada putusan lepas (onslag van recht vervolging),” kata Gafur, Rabu malam (03/01/2024).
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana divonis dua tahun penjara.
Ketua majelis hakim persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp463 juta subsider satu tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara. (edo/*)