FAJAR, MAKASSAR — Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar divonis dua tahun penjara. Mereka adalah direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.
Ketua Majelis Hakim Persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti terdakwa Mustakim dibebani sebesar Rp463 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa Ridhana dibebankan uang pengganti Rp198 juta subsider satu tahun penjara.
“Terdakwa dan penasihat hukumnya, serta JPU diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika melebih jangka waktu yang ditetapkan tidak ada upaya hukum maka dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Royke saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Rabu, 3 Januari 2023.
Pada sidang sebelumnya JPU, menuntut Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dituntut tiga tahun penjara. Selain itu keduanya juga dituntut berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.