JAKARTA, FAJAR–Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, dia diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang berperkara di KPK.
Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu ke pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Soal pertemuan dengan SYL, Dewas KPK mencatat Firli tak hanya bertemu sekali di GOR Badminton pada 2 Maret 2022. SYL pernah bertemu Firli di rumah sewa Kertajaya Nomor 46 pada 12 Februari 2021. Serta di rumah pribadi Firli di Villa Galaksi Bekasi pada 23 Mei 2021.
“Tak hanya pertemuan langsung. Firli dan SYL juga berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapps,” ujar
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), Kamis, 28 Desember 2023.
Dia mengatakan percakapan tersebut terjadi beberapa kali selama tahun 2021.
Bahkan, komunikasi SYL dan Firli masih sempat berlangsung pada pengujung Sepetember 2023. Saat SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Saat itu, SYL berkirim pesan ke Firli. “Mohon izin jenderal. Baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di luar negeri. Tabe,” ucap Albertina membacakan pesan.
Firli sempat menjawab pesan tersebut. Namun, jawaban tersebut buru-buru dihapus oleh Firli. Pesan dikirim SYL saat dirinya berada di Roma, Italia.
(elo/jpg/zuk)