JAKARTA, FAJAR – Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.
Selain Ghani, KPK menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK), serta dua dari swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat. Lalu, KPK menerima informasi adanya transaksi transfer uang yang masuk ke Ramadhan Ibrahim. Rekening milik Ramadhan diduga sebagai tempat pengumpul duit suap.
”Tim KPK mengamankan para tersangka di beberapa tempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), Kamis, 21 Desember.
KPK turut mengamankan uang tunai Rp725 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan hasil suap dalam perkara itu yang mencapai Rp2,2 miliar.
Sebagai gubernur Malut, Ghani diduga telah ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek. Di antaranya proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dengan nilai pagu lebih dari Rp500 miliar.
Untuk memuluskan jalannya, dia meminta bantuan kepada Adnan, Daud, dan Ridwan selaku kepala dinas. Dengan meminta ketiganya memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dilakukan.