Menurutnya dengan pejabat publik bisa memahami Al-Qur’an dengan baik, maka ini bisa menjadi penangkal bagi pejabat agar tak sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan.
“Kalau saya usul juga bagaimana setiap fit dan proper test seorang pejabat yang mau naik pangkat, harus bisa baca tulis Al-Qur’an dengan baik. Harus masyarakat diatur regulasinya bahwa pejabat harus pahami sesuai dengan agamanya,” tegasnya.
Selain butuh penyempurnaan, menurut Yeni beberapa hal dalam Perda tersebut juga butuh direvisi. Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menilai, aturan dalam perda masih mengatur BTQ bagi pelajar ini wajib bagi siswa SMA.
“Sementara kewenangan sekarang itu, untuk SMA di provinsi, bukan kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Makassar, Muh Syarief menyampaikan, upaya pihaknya dalam meningkatkan BTQ ini di tengah masyarakat adalah dengan mendorong kesejahteraan guru mengaji.
“Setiap tahunnya ini kesejahteraan (guru mengaji) terus meningkat,” katanya.
Pun insentif yang diberikan kepada guru mengaji ini harus menyentuh semua. Dengan peningkatan kesejahteraan ini, akan semakin mendorong tumbuhnya guru-guru mengaji di Makassar.
Dai sekaligus motivator, Sarwandi Eka Sarbini mengatakan, BTQ adalah sesuatu yang harus dibiasakan di tengah masyarakat.
Menurutnya dengan kebiasaan mengulang-ulang untuk BTQ maka akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
“Jadi bagaimana itu supaya kita sebagai masyarakat bisa mencintai Al-Qur’an. Bagaimana supaya bisa membaca Al-Qur’an ketika mampu membaca dan mengaplikasikan itu karena kebiasaan. Jadi habbit itu terjadi ketika sesuatu itu diulang-ulang,” tandasnya. (an)